Temukan unit kerja yang sesuai dengan minat dan keahlian Anda
Eksplorasi berbagai unit kerja di BPS dan temukan yang paling sesuai dengan passion dan keahlian Anda
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, kerja sama dan hubungan kelembagaan, pengendalian internal, manajemen risiko, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, bantuan dan penyuluhan hukum, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan BPS.
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pembinaan urusan kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, keprotokolan, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan hubungan masyarakat di lingkungan BPS.
Metodologi Statistik dan Sains Data mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang desain statistik, kerangka sampel, standardisasi statistik, klasifikasi statistik, kode referensi, wilayah kerja statistik, geospasial statistik, sains data, dan kecerdasan buatan.
Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, pemberdayaan penyelenggaraan kegiatan statistik, evaluasi penyelenggaraan statistik, penjaminan kualitas statistik, rujukan statistik, pengelolaan perpustakaan, dan akuisisi serta akses data dan informasi.
Direktorat Sistem Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi dan keamanan data, pengembangan sistem informasi, layanan teknologi informasi, serta pengolahan data, dan integrasi data.
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik demografi, ketenagakerjaan, upah dan pendapatan tenaga kerja, serta mobilitas penduduk dan tenaga kerja.
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik rumah tangga, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan perumahan
Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik ketahanan wilayah, kerawanan sosial, politik dan keamanan, dan lingkungan hidup.
Direktorat Statistik Sumber Daya Hayati mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan kehutanan.
Direktorat Statistik Sumber Daya Mineral dan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik pertambangan, penggalian, energi, dan konstruksi.
Direktorat Statistik Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik industri besar, sedang, mikro, kecil, dan menengah.
Direktorat Statistik Distribusi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik ekspor, impor, perdagangan dalam negeri, logistik, dan transportasi.
Direktorat Statistik Harga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik harga produsen, harga perdagangan besar, harga konsumen, dan harga pedesaan.
Direktorat Statistik Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik keuangan, komunikasi dan teknologi informasi, pariwisata, dan jasa lainnya.
Direktorat Neraca Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tabel penyediaan dan penggunaan neraca nasional, tabel input output neraca nasional, serta produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto berdasarkan lapangan usaha.
Direktorat Neraca Pengeluaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang neraca institusi, sistem neraca sosial ekonomi, serta produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto berdasarkan pengeluaran.
Direktorat Analisis Statistik dan Neraca Satelit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis statistik, tata kelola data statistik pembangunan, dan neraca satelit.
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di lingkungan BPS
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di lingkungan BPS.
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern kegiatan investigasi, pelaksanaan pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi dan pidana, tindak lanjut pengaduan masyarakat, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan evaluasi pembangunan zona integritas.
23 unit kerja tersedia untuk program magang
| No. | Unit Kerja | Tugas & Tanggung Jawab |
|---|---|---|
|
1
|
Biro Perencanaan dan Kerjasama
|
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, kerja sama dan hubungan kelembagaan, pengendalian internal, manajemen risiko, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
|
|
2
|
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
|
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan BPS.
|
|
3
|
Biro Sumber Daya Manusia
|
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia.
|
|
4
|
Biro Hukum dan Organisasi
|
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, bantuan dan penyuluhan hukum, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan BPS.
|
|
5
|
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat
|
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pembinaan urusan kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, keprotokolan, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan hubungan masyarakat di lingkungan BPS.
|
|
6
|
Direktorat Metodologi Statistik dan Sains Data
|
Metodologi Statistik dan Sains Data mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang desain statistik, kerangka sampel, standardisasi statistik, klasifikasi statistik, kode referensi, wilayah kerja statistik, geospasial statistik, sains data, dan kecerdasan buatan.
|
|
7
|
Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik
|
Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, pemberdayaan penyelenggaraan kegiatan statistik, evaluasi penyelenggaraan statistik, penjaminan kualitas statistik, rujukan statistik, pengelolaan perpustakaan, dan akuisisi serta akses data dan informasi.
|
|
8
|
Direktorat Sistem Informasi Statistik
|
Direktorat Sistem Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi dan keamanan data, pengembangan sistem informasi, layanan teknologi informasi, serta pengolahan data, dan integrasi data.
|
|
9
|
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
|
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik demografi, ketenagakerjaan, upah dan pendapatan tenaga kerja, serta mobilitas penduduk dan tenaga kerja.
|
|
10
|
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat
|
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik rumah tangga, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan perumahan
|
|
11
|
Direkorat Statistik Ketahanan Sosial
|
Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik ketahanan wilayah, kerawanan sosial, politik dan keamanan, dan lingkungan hidup.
|
|
12
|
Direktorat Statistik Sumber Daya Hayati
|
Direktorat Statistik Sumber Daya Hayati mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan kehutanan.
|
|
13
|
Direktorat Statistik Sumber Daya Mineral dan Konstruksi
|
Direktorat Statistik Sumber Daya Mineral dan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik pertambangan, penggalian, energi, dan konstruksi.
|
|
14
|
Direkorat Statistik Industri
|
Direktorat Statistik Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik industri besar, sedang, mikro, kecil, dan menengah.
|
|
15
|
Direktorat Statistik Distribusi
|
Direktorat Statistik Distribusi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik ekspor, impor, perdagangan dalam negeri, logistik, dan transportasi.
|
|
16
|
Direktorat Statistik Harga
|
Direktorat Statistik Harga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik harga produsen, harga perdagangan besar, harga konsumen, dan harga pedesaan.
|
|
17
|
Direktorat Statistik Jasa
|
Direktorat Statistik Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik keuangan, komunikasi dan teknologi informasi, pariwisata, dan jasa lainnya.
|
|
18
|
Direktorat Neraca Produksi
|
Direktorat Neraca Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tabel penyediaan dan penggunaan neraca nasional, tabel input output neraca nasional, serta produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto berdasarkan lapangan usaha.
|
|
19
|
Direktorat Neraca Pengeluaran
|
Direktorat Neraca Pengeluaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang neraca institusi, sistem neraca sosial ekonomi, serta produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto berdasarkan pengeluaran.
|
|
20
|
Direktorat Analisis Statistik dan Neraca Satelit
|
Direktorat Analisis Statistik dan Neraca Satelit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis statistik, tata kelola data statistik pembangunan, dan neraca satelit.
|
|
21
|
Inspektorat Wilayah I
|
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di lingkungan BPS
|
|
22
|
Inspektorat Wilayah II
|
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di lingkungan BPS.
|
|
23
|
Inspektorat Wilayah III
|
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern kegiatan investigasi, pelaksanaan pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi dan pidana, tindak lanjut pengaduan masyarakat, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan evaluasi pembangunan zona integritas.
|
Bergabunglah dengan ribuan mahasiswa yang telah merasakan pengalaman magang berkualitas di BPS